Monday, May 9, 2011

Franchise di Indonesia

Franchise berasal dari bahasa perancis yaitu “franchir” yang artinya dibebaskan dari pemberian upeti ,pajak kepada pihak-pihak yang berkuasa pada abad pertengahan.namun sesuai dengan perkembanganya pengertianya menjadi “pemberian ijin” pemakaian merk dagang.

Franchise adalah sistim distribusi dimana pemilik bisnis yang semi mandiri membayar iuran (fee) dan bagi hasil (royalty) kepada perusahaan induk (penjual franchise=franchisor) untuk mendapatkan hak menjual produk atau jasa yang umumnya menggunakan format dan sistim bisnis yang sudah standar.

Dalam dunia bisnis istilah franchise atau waralaba adalah suatu pemberian lisensi oleh suatu pihak (perorangan maupun perusahaan )sebagai pemberi franchise kepada pihak lain sebagai penerima franchise untuk berusaha dengan menggunakan merk dagangnya dengan menggunakan keseluruhan sistim bisnisnya.

KELEBIHAN DAN KELEMAHAN USAHA FRANCHISE

Kelebihan usaha ini adalah:
  • Mudah dilakukan karena tidak membutuhkan pengalaman bisnis.
  • Franchisee berhak untuk menggunakan hak paten,merk dagang,hak cipta,rahasia dagang,serta formula rahasia franchisor
  • Bentuk usaha franchise mendapat keuntungan dari program riset dan pengembangan yang dilakukan franchisor
  • Kemungkinan terdapat jaminan teritorial untuk memastikan bahwa tidak ada franchisee lain dalam wilayah bisnis terlalu dekat
  • Mendapat keuntungan dari aktivitas iklan semua jenis program promosi.
Kelemahan usaha franchise adalah:
  • Hanya orang yang memenuhi persyaratan finansial tertentu yang bisa menjalankan usaha ini
  • Franchisee(pembeli franchise) tidak bebas menentukan sendiri kebijakan perusahaanya
  • Franchisor bisa saja melakukan kesalahan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan yang mungkin mempengaruhi untung rugi usaha.
Syarat-Syarat mendirikan usaha Franchise :


1.TIKI
Persyaratan administrasi :

  1. kas agen agen counter aplikasi surat JNE kantor pusat jakarta
  2. foto copy pendirian perusahaan 
  3. foto copy ktp/kartu indentitas 
  4. foto copy surat izin usaha
  5. fotocpy laporan pembayaran pajak
  6. 3 lembar foto 4x6 (warna penuh)
  7. sketsa tempat lokasi / denah/kios




 
2.INDOMARET
 syarat untuk menjadi member indomaret :
  1. WNI
  2. Menyediakan ruang usaha ukuran 120-150 m2 (milik sendiri/sewa)
  3. Memiliki NPWP dan PKP, serta kelengkapan perijinan lainnya
  4. Investasi peralatan toko dan biaya waralaba 

Indomaret akan membantu Anda dalam menyiapkan pengelolaan toko dalam hal

  1. Survey kelayakan tempat usaha dan bantuan mencari lokasi
  2. Perencanaan anggaran biaya
  3. Studi kelayakan investasi
  4. Tata ruang dan perencanaan toko
  5. Pengurusan ijin usaha dan NPWP
  6. Renovasi ruang usaha
  7. Pembelian peralatan toko
  8. Seleksi dan pelatihan karyawan
  9. Standard kerja dan sistem penggajian karyawan
  10. Paket sistem operasional toko dan administrasi keuangan
  11. Seleksi dan kredit barang dagangan tanpa bunga dan tanpa jaminan
  12. Program promosi penjualan

3.      Alfamart
Syarat menjadi franchise Alfamart:
1.       Presentasi 1
Usulan Lokasi
2.       Disetujui
Presentasi 2
3.       Perjanjian Waralaba
4.       Perorangan / Badan Usaha (Koperasi, CV, PT, dll)
Warga Negara Indonesia
5.       Sudah atau akan mempunyai lokasi tempat usaha dengan luas 80m² (di luar gudang & tempat tinggal karyawan)
6.       Memenuhi persyaratan perijinan
7.       Mempunyai area yang cukup
8.       Bersedia mengikuti sistim dan prosedur yang berlaku di Alfamart
 
D.BREAD TALK

bread tlak menyediakan waralaba pada industri roti,franchise dari berad talk sendiri sudah tersebar hambir ke seluruh indonesia dan luar indonesia.
bread talk memperluas jaringan di AsiaPacifik dan telah menjalin kemitran an dengan negara CINA,MALAYSIA,FILIPHINA,TAIWAN dan TIMUR TENGAH

+ Syarat bekerja sama dengan Bread Talk

*Jangka Franchise 
pemohon akan menandatangin perjanjian waralaba sepuluh tahun dengan opsi mempebaharui 
*Modal Awal 
di perlukan modal awal sekitar USD 500.000,meliputi biaya Master Franchise ,Seting dapur ,pelatihan,dan jasa managemen yang akan di berikan kepada franchisor tiap bulannya

*Barang/Jasa 
barang dan jasa dapat terlihat dalam surat perjajian secara terperinci.
 
5. Rumah Makan Padang Sederhana


  •        Calon investor / franchisee  sudah harus mempunyai tempat usaha yang terletak di pusat keramaian.


  •       Ukuran tempat usaha minimal   250 – 300 meter persegi atau 3 buah ruko, lengkap dengan fasilitas parkir.


  •       Pihak Sederhana akan meninjau ke lokasi tersebut.


  •       Jika tempat usaha tersebut disetujui, maka akan dibicarakan lebih lanjut mengenai biaya – biaya yang diperlukan untuk renovasi.   Tempat usaha tersebut akan ditata interiornya maupun exterior oleh Sederhana supaya bisa mewakili citra rumah makan padang.


  •        Sistem bagi hasil yang jelas pembagiannya dan transparan.


  •        Kesepakatan kerja sama akan dituangkan dalam kontrak.



 



No comments:

Post a Comment